Identitas diri seperti KTP elektornik merupakan salah satu dokumen yang sangat penting. karena segala urusan yang berhubungan dengan instansi, pemerintah dan swasta meminta syarat adanya Kartu Tanda Penduduk. di dalam kartu tersebut ada Nomor Induk Keluarga yang tentunya tidak sama dengan orang lain, meskipun kadang Nama atau tanggal lahir bisa sama. oleh karena itu jangan sampai hilang atau rusak, karena akan menghambat proses pengurusan berbagai urusan anda.
Biasanya kita menyimpan e-KTP di dalam dompet atau tas kecil agar mudah di bawa kemana-mana, sehingga seandainya ada sesuatu hal yang harus menggunakan identitas diri dapat dengan mudah di tunjukan. namun karena dokumen tersebut memiliki bentuk yang kecil sehingga tidak menutup kemungkinan hilang atau rusak. hilangnya kartu penduduk bisa disebabkan karena lupa naruh, tertinggal di suatu tempat, hilang bersama dompetnya. sedangkan yang rusak biasanya karena sobek/ patah, tulisannya sudah pudar sehingga susah terbaca.
Apabila ktp elektronik yang anda miliki ternyata hilang maka segera urus agar di ganti yang baru. karena apabila anda lalai atau di biarkan berlarut-larut bisa dimanfaatkan orang yang menemukan untuk kejahatan. selain itu juga pengurusan dokumen lain tidak dilayani karena anda tidak memiliki e-ktp. seseorang bisa saja menggunakan ktp anda yang ditemukan untuk pinjaman secara online, berbuat kriminal dan meninggalkan jejak identitas diri anda padahal bukan anda yang melakukan. sehingga dikemudian hari aparat kepolisian bisa menangkap anda dengan tuduhan bahwa ditemukan identitas atas nama anda di TKP. berbeda dengan yang rusak karena dokumen aslinya masih anda pegang sehingga bisa aman dari kejahatan. maka dari itu sebelum hal tersebut terjadi segera urus kartu tanda penduduk anda yang hilang.
untuk mengurus e-KTP yang hilang sebenarnya tidak susah, jika tidak ada kendala 1 jam selesai tidak sampai 1 hari. sehingga tidak mengganggu aktifitas kerja anda. berikut cara mengajukan pembuatan kartu tanda penduduk yang hilang:
1. Meminta surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian setempat/ terdekat
2. Meminta surat pengantar dari RT/RW atau langsung keluarahan sesuai alamat domisili yang ada di e-KTP
3. Mengajukan formulir permohonan e-KTP baru dari keluarahan
4. Jangan lupa siapkan fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru
Setelah anda mendapatkan formulir permohonan e-KTP dari kelurahan, lalu bawa KK asli yang sudah di Fotocopy dilampirkan untuk di serahkan ke petugas di Dukcapil terdekat. apabila persyatan lengkap dan tidak ada kendala maka Dukcapil akan langsung mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang dengan nomor NIK dan alamat yang sama seperti identitas sebelumnya yang hilang tanpa foto ulang karena data anda masih terekam di system. namun apabila ada yang ingin anda rubah seperti alamat atau status di e-KTP yang baru bisa buka disini panduannya. sedangkan apabila berada di perantauan atau diluar daerah yang cukup jauh maka bisa mengajukan permohonan e-ktp via online, sehingga tidak mengganggu aktifitas. sedangkan bagi anda yang e-KTPnya rusak maka tidak perlu membuat laporan kepolisian atau formulir pengajian dari kelurahan, akan tetapi langsung ke Disdukcapil untuk minta dicetak baru.
Jika dikemudian hari ada yang menyalah gunakan KTP elektronik anda yang hilang, setelah anda membuat Identitas yang baru dengan NIK dan Alamat yang sama maka akan aman. bila perlu surat kehilangan dari kepolisian anda foto copy sehingga dapat digunakan apabila diperlukan dan dipertanyakan kapan hilangnya ktp tersebut. dan juga bisa menjadi alasan yang kuat bahwa anda bukan pelaku yang berbuat dengan meninggalkan identitas asli anda yang sudah hilang sebelumnya. semoga informasi ini bermanfaat. terimakasih