gubernur kepulauan riau memberikan intruksi khusus terhadap masyarakat di kepulauan riau, tentang kewajiban penggunaan masker dan penyediaan sarana cuci tangan / hand sanitizer di fasilitas umum. di harapkan instruksi ini dapat di print out, atau di download kemudian dit baca dan ditempel di setiap tempat fasilitas umum guna di ketahui dan di laksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. agar kita semua dapat terhindar dari penyebaran virus corona, sehingga mata rantai penyebaran dapat terputus dan tidak berkembang dan menular lagi.

intruksi ini dikeluarkan pada tanggal 12 April tahun 2020. dengan nomor surat: 440/564/bpbd-set/2020 tentang kewajiiban penggunaan masker dan penyediaan sarana cuci tangan hand sanitizer di fasilitas umum.
berikut isi daripada intruksi gubernur provinsi kepulauan riau, dalam hal ini PLT gubernur H.Isdianto, Sos., M.M.
Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan ini, Gubernur Kepulauan Riau mengintruksikan agar:
- Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah harus menggunakan Masker tanpa terkecuali.
- Jenis Masker yang digunakan adalah masker kain dengan 3 (tiga) lapis yang dapat dicuci secara rutin setiap hari, dan tidak tergantung kepada penggunaan masker medis yang sulit di peroleh di pasaran.
- Penggunaan kendaraan bermotor dan pemilik/pengguna fasilitas umum berkewajiban menggunakan masker saat beraktifitas. fasilitas umum yang dimaksud adalah termasuk dan tidak terbatas pada perbankan, perhotelan, SPBU, pasar, Mall/ swalayan/ pertokoan/ restorasi/ kedai, tempat cukur rambut/ salon/, serta transportasi umum seperti ojek, angkutan kota/oplet, bus, kapal,/ ferry dan pesawat.
- Pengelola Fasilitas umum, pedagang atau penjual/ pramuniaga tidak melayani pembeli atau penumpang yang tidak menggunakan masker.
- Pengelola Fasilitas Umum berkewajiban untuk menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan / atau hand sanitizer.
- TNI/POLRI dan Satpol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum jika pemilik tidak melaksanakan point 4 dan 5 sebagaimana diatas. Usaha dapat dibuka kembali, satu hari setelah kewajiban penggunaan masker di penuhi dan dilaksanakan oleh pemilik fasilitas umum.
- Masa sosialisasi instruksi di mulai pada tanggal 15-17 April 2020 serentak di seluruh Kabupaten/ Kota se-provinsi Kepulauan Riau.
- Bupati/ Walikota menindak lanjuti Instruksi Gubernur ini disertai pengumuman menggunakan sound system keliling, rumah ibadah, media massa dan elektronik setempat selama tiga hari berturut-turut.
- Pelaksanaan kewajiban penggunaan masker den penyedia sarana cuci tangan/ hand sanitizer di fasilitas umum efektif berlaku pada tanggal 18 April 2020 sampai dengan batas waktu yang akan di tentukan kemudian.
demikian untuk dilaksanakan.