Alamat kantor imigrasi kelas 1 khusus batam
Jalan Engku Putri No.3, Batam Center, Teluk Tering, Batam Kota, Kepulauan Riau, Indonesia
Nomor telepon : +62 778 462068
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
TEGUH PRAYITNO,S.H.
Kepala Kantor Imigrasi BATAM
kantor imigrasi batam online
http://batam.imigrasi.go.id/
Layanan Daftar paspor online batam 2017 (e paspor) / cek status paspor
https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml
Layanan Pengaduan Masyarakat kantor imigrasi batam online
http://batam.imigrasi.go.id/page/layanan-publik/layanan-online/layanan-pengaduan-masyarakat
Layanan paspor hilang dan dicuri online
http://lsp.imigrasi.go.id/lsp/
Jam kerja kantor imigrasi batam
Hari Senin sampai Kamis Jam 08.00 Wib – 12.00 Wib dilanjutkan lagi jam 13.00 Wib – 16.00 Wib
Kantor Imigrasi Kelas II
Alamat :
Jalan Hangtuah No. 1, Tanjungsari, Belakang Padang, Sekanak Raya, Kota Batam, Kepulauan Riau 29411, Indonesia
Phone: +62 778 312690
Jam kerja kantor imigrasi belakang padang
07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Syarat pengurusan paspor di batam
Paspor Biasa
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku (E-KTP);
b. Kartu Keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
e. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
2. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
b. Paspor lama.
3. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
a. Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
b. Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
c. Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
d. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
e. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
4. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan:
a. Paspor Biasa (yang sudah habis masa berlakunya atau sudah penuh);
b. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
c. Kartu keluarga;
d. Akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
Paspor Biasa Untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
1. Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dilampiri dengan :
a. Kartu tanda penduduk;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
d. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
e. Paspor lama, bagi yang telah memiliki paspor.
2. Dalam hal dilakukan penggantian paspor, permohonan dilampiri dengan :
a. Kartu tanda penduduk;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
d. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
e. Paspor lama.
3. Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 2 diatas, juga dikenakan persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
4. Terhadap permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
5. Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan penggantian paspor.