
alamat kantor: Jl. Engku Putri No.3 Batam Center
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Fax : (0778) 462004
Call Center : (0778) 462068 – 462069 – 462070
kantor imigrasi batam memberikan pelayanan kepada warga negara indonesia ( WNI ) seperti
– pengurusan/pembuatan Paspor Biasa
– pengurusan/ pembuatan Paspor Biasa Untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI )
– pengurusan/ pembuatan Paspor Biasa untuk Calon Jemaah Haji
– pengurusan/ pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI
– Rekomendasi Visa Bekerja dan Berlibur (Work and Holiday Visa)\
– pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing
– pembuatan Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas
– Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa
sedangkan layanan untuk warga negara asing (WNA) bagi imigrasi batam adalah
– Visa Kunjungan
– Visa Tinggal Terbatas
– Izin Tinggal Kunjungan
– Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
– Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur
– Alih Status Izin Tinggal
syarat membuat paspor.
1. Dokumen untuk pembuatan pasport WNI
KK ( Kartu Keluarga ) asli beserta fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli beserta fotocopy.
Akte kelahiran asli beserta fotocopy ( jika tidak memilikinya sertakan buku nikah dan ijazah sd/smp/sma asli beserta fotocopy )
Formulir permohonan paspor ( diambil langsung di kantor imigrasi )
Buku nikah orang tua. ( jika anda memiliki anak yang ikut )
Paspor orang tua. ( jika anda memiliki anak yang ikut )
Materai 6000
2. prosedur/ langkah-langkah pembuatan pasport
– dokumen yang telah anda siapkan tadi diatas serahkan ke bagian loket pengumpulan administrasi di kantor imigrasi
– Ambil formulir di tempat yang telah di sediakan biasanya di pos satpam yang berada di depan kantor imigrasi.
– Datanglah lebih awal agar tidak antri panjang karena biasanya hari senin sampai rabu selalu ramai, kantor imigrasi akan buka pada pukul 07.00 – 16.00 dan istirahat pada pukul 12.00 – 13.00.
– karena foto pasport akan dipakai 5 tahun kedepan sebaiknya gunakan pakaian yang rapih dan bersih.
– silahkan menuju ruang cek berkas kantor imigrasi untuk mengikuti pengecekan Semua dokumen kamu oleh pihak imigrasi,
– jika sudah lengkap dan memenuhi syarat swelanjutnya kamu akan mendapatkan kembali nomor antrian kembali untuk masuk ke sesi wawancara, sidik jari dan foto, biasanya akan diberikan map kuning.
– pada saat interview pertanyaan yang pasti diajukan adalah apa tujuan kalian berpergian ke luar negeri, jawab semua pertanyaan dengan jujur karena izin berpergian akan disesuaikan dengan hasil wawancara tersebut.
– Kamu harus membayar sejumlah uang untuk membuat paspor ini, untuk paspor biasa akan dikenakan biaya sekitar 300.000-an. Jika kamu ingin membuat e-paspor maka kamu harus menyiapkan uang sebesar 600.000-an, pastikan kamu membawa uang lebih dari jumlah tersebut. Biaya lengkap akan dibahas di bawah.
– Bayar total yang harus kamu bayar langsung di beberapa bank seperti BCA, BNI 46 dan bank lain, kamu juga akan diberikan nomor rekening yang diberikan oleh pihak imigrasi.
– Biasanya kebijakan dari pihak imigrasi adalah pengambilan paspor akan dilakukan 3 hari setelah kamu membayar ke bank yang telah di tentukan, kamu dapat sertakan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor.
– Datanglah setelah 3 hari setelah kamu membayar, pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam 10.00 – 10.30.
4. mengurus perpanjang paspor
– Paspor yang akan di perpanjang hanya dapat diperpanjang jika sudah masuk masa kurang dari 6 bulan sebelum masa berlaku habis, (kecuali jika ingin berganti dari paspor biasa ke e-paspor).
– Siapkan biaya penggantian paspor baru, untuk e-paspor sebesar Rp655.000,- sementara untuk paspor biasa Rp. 355.000,-
– Berkas yang diperlukan untuk mendapatkan paspor baru sama dengan pembuatan paspor di atas hanya Paspor lama yang asli dan fotokopi bagian halaman paling depan & belakang, fotokopi tersebut harus di kertas ukuran A4, dan jangan sampai dipotong.
5. daftar biaya pembuatan pasport
– Paspor Biasa Buku 48 halaman untuk WNI/orang Rp.300,000
– Paspor Biasa Buku 48 halaman pengganti yang hilang/rusak Rp.600,000
– Paspor Biasa Buku 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam Rp.300,000
– Paspor Biasa Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang Rp.100,000
– Paspor Biasa Buku 24 halaman pengganti yang hilang/rusak Rp.200,000
– Paspor Biasa Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena – bencana alam Rp.100,000
– Paspor Biasa Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan Rp.50,000
– Paspor Biasa Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang Rp.100,000
– Paspor Biasa Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp.55,000
untuk saat ini ada lima tempat pemeriksaan imigrasi yang ada di wilayah batam yang tersebar di beberapa terminal internasional
1. TPI Bandara Hang Nadim batam
2. TPI Pelabuhan Laut Batu Ampar batam
3. TPI Pelabuhan Laut Sekupang batam
4. TPI Pelabuhan Laut Nongsa Pura batam
5. TPI Pelabuhan Laut Marina Teluk Senimba batam.