Kepulauan Anambas

Kepulauan Anambas
Kepulauan Anambas map

Kepulauan Anambas adalah sebagian kecil dari daerah kepulauan yang ada di Indonesia , yang terletak 150 mil laut timur laut dari Pulau Batam di Laut Cina Selatan antara Malaysia daratan ke barat dan pulau Kalimantan ke timur. Secara geografis bagian dari 7 Nusantara , secara administratif adalah kabupaten dari Provinsi Kepulauan Riau.

Kepulauan Anambas memiliki gas alam besar yang diekspor ke negara-negara seperti Singapura dan Malaysia . Pulau Matak adalah basis utama untuk eksplorasi minyak. pulau-pulau lainnya yaitu Siantan (Terempa), Mubur, Jemaja dan Kiabu (Airabu). Menurut CNN , Kepulauan Anambas adalah salah satu tempat pesisir yang paling spektakuler di Asia Tenggara, mempunyai fasilitas snorkeling dan diving spot.

Salah satu pulau dari kabupaten Anambas dengan potensi pariwisata adalah Pulau Bawah. Pulau Bawah, terletak sekitar 150 mil laut timur laut dari Singapore, sebenarnya sekelompok pulau yang secara kolektif mengelilingi tiga laguna, yang masing-masing cocok untuk snorkeling, Scubadiving dan wisata pantai. Sementara mayoritas penduduk menghasilkan pendapatan mereka dari perikanan dan industri terkait perikanan. pariwisata telah terdapat taxi,wisma dan kamar hotel yang tersedia di Jemaja dan anambas, bersama dengan beberapa lokasi tempat tinggal.

Kabupaten Kepulauan Anambas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Natuna yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Siantan;
b. Kecamatan Palmatak;
c. Kecamatan Siantan Timur;
d. Kecamatan Siantan Selatan;
e. Kecamatan Jemaja Timur;
f. Kecamatan Jemaja.

Kabupaten Kepulauan Anambas mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kepulauan Tambelan;
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Cina Selatan.

Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki luas wilayah keseluruhan± 590,14 km 2 dengan jumlah penduduk ± 41.341 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Leave a Comment