Cara agar mobil batam bisa keluar

Mobil batam yang bisa dibawa keluar

Harga mobil batam yang murah membuat banyak orang luar batam yang ingin mengetahui cara membeli mobil batam, tentu saja caranya tidak mudah, karena harus ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Banyak orang yang berburu mobil murah di batam walau tidak semua mobil yang bisa di bawa keluar, hanya mobil dengan plat tertentu yang bisa di bawa.

Tentunya hal ini berbeda dengan tetangganya kota Tanjung Pinang, Mobil bekas bintan tidak perlu persyaratan yang banyak untuk dibawa ke daerah luar karena bintan bukan daerah FTZ.

Sesuai surat telegram Kapolri No. ST/2964/XI/2010 tanggal 26 November 2010 tentang kendaraan bermotor (ranmor) rakitan dalam negeri (Completely Knocked Down/CKD) R2/4.

1. Setiap kendaraan yang masuk wilayah Batam dan tertera faktur tertanggal TMT 1-4-2009 sampai dengan sekarang wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertunda sebesar 10 persen.

2. Apabila sudah dilunasi maka kendaraan dapat dibawa keluar dari Kota Batam.

3. Berbeda dengan ranmor fasilitas Free Trade Zone (FTZ). Brand new asal luar negeri (Completely Build Up/CBU) dengan formulir SKPKB-01 (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB huruf seri V) dan ranmor serta eks luar negeri form BB (TNKB huruf seri X sekarang huruf seri Z tidak bisa dibawa keluar Batam dan hanya berlaku di Kota Batam saja.

4. Persyaratan membawa ranmor keluar Kota Batam mengurus surat jalan di Polresta Barelang dengan menunjukkan SIM, STNK, dan BPKB kendaraan yang akan dibawa tersebut.

5. Apabila persyaratan lengkap, petugas akan mengecek kesesuaian antara dokumen dengan kendaraan yang akan dibawa.

Plat mobil yang bisa keluar batam

Untuk membawa mobil agar bisa keluar batam setidaknya anda mengetahui jenis plat mobil yang ada di kota Batam.

Mobil Plat X

Berdasarkan SK Menteri Keuangan nomor 825 tahun 1990, seluruh barang masuk ke Batam termasuk mobil dan motor tidak dikenakan bea masuk dan pajak pertambahan nilai.

Waktu itu ada kebijakan yang diterapkan Otorita Batam (sekarang BP Batam) bagi importir yang ingin memasukkan mobil bekas ke Batam alias bukan brand new (baru), yaitu harus mobil yang umurnya maksimal 5 tahun sejak tahun diproduksi.

Maksudnya kalau misalnya sekarang tahun 1997, berarti maksimal kendaraan yang dimasukkan ke Batam harus produksi tahun 1992. Jadi, mobil produksi tahun 1992 ke bawah sudah dilarang masuk ke Batam.

Syarat lain dari Otorita Batam waktu itu adalah one in one out. Importir mobil harus menghancurkan atau scrapping satu mobil lama sebelum memasukkan satu mobil lagi ke Batam.

Dan ia harus menunjukkan bukti scrapping kendaraan tersebut pada OB, walaupun sepertinya pengawasan untuk yang satu ini sangat sulit.

Setelah tahun 2003, kendaraan bekas tidak boleh lagi masuk ke Batam dengan keluarnya PP 63 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa mobil yang masuk Batam haruslah mobil baru, tidak lagi mobil bekas.

Nah, mobil-mobil bekas yang dimasukkan ke Batam inilah yang akan membawa identitas plat X. Maksud Plat X ini adalah adanya huruf X di bagian belakang plat nomor, misalnya BP 888 EX atau BP 1111 XL. Dengan cara apapun mobil ber-plat X tidak akan bisa keluar dari Batam, kecuali ilegal

Mobil Batam Plat U

Ada lagi Plat U, dimana salah satu huruf di belakang angka plat nomor ada huruf U. Misalnya BP 222 BU, atau BP 111 UH.

Untuk yang ada huruf U di plat nomornya, bisa dipastikan mobil tersebut adalah angkutan umum atau bekas angkutan umum. Bisa taksi, angkot ataupun bis kota semuanya akan menggunakan huruf U di plat nomornya.

Mobil Batam Plat V

Berbeda dengan Plat X dan Plat Z yang merupakan mobil impor dalam keadaan bekas atau seken, mobil dengan plat V adalah mobil baru yang diimpor masuk ke Batam alias CBU.

Mobil Plat V ini harganya jauh lebih murah dibandingkan mobil yang jenisnya sama tetapi “diimpor” melalui Jakarta atau kota lain selain Batam ataupun produksi dalam negeri.

Mobil Batam Plat Z

Tahun 2011, di Batam diadakan registrasi ulang semua kendaraan Plat X untuk menertibkan administrasi kendaraan di Batam yang saat itu banyak bermasalah.

Setelah diregistrasi, maka mobil-mobil dengan plat X akan diganti menjadi plat Z. Jadi, Plat Z atau Plat X pada dasarnya sama, hanya sudah registrasi ulang atau belum.

Kalau kita mau membeli mobil bekas Batam dan ternyata masih plat X, berarti belum registrasi ulang dan kita harus membayar lagi sekitar 450 ribu rupiah untuk registrasi ulang ke plat Z. Apakah plat z bisa keluar batam? Plat dengan seri Z tidak bisa dibawa keluar Batam dan hanya berlaku di Kota Batam saja.

Mobil Batam Plat Y

Yang terakhir adalah mobil dengan huruf Y di belakang angka. Mobil ini merupakan mobil yang dimutasi dari Jakarta dan menjadi mobil Batam dengan plat BP.

Semua mobil dengan plat nomor Y (misalnya BP 7777 IY atau BP 7777 YM) bisa dipastikan adalah mobil bekas dari Jakarta yang dimutasi ke Batam. Jika dicek plat nomor mobilnya yang ada huruf Y-nya, pasti ada tulisan Nopol Lama B xxxx ** alias plat nomor Jakarta di STNK atau Lembar Pajak mobilnya.

Semua mobil dengan huruf Y di belakangnya juga dipastikan bisa dibawa keluar Batam, tidak perlu lagi membayar PPn 10%. Jadi kalau tidak mau pusing dengan urusan FTZ, belilah mobil dengan huruf Y.

Dan perlu diingat juga, huruf di belakang angka tidak akan ada yang campur antara X dan Z ataupun V. Jadi di Batam tidak akan kita temui plat nomor BP 1000 ZX misalnya atau BP 1 VZ.

Mobil Batam selain plat Y,V,X,Y,Z

Selain 5 mobil dengan plat nomor di atas (tanpa huruf X, Z, V, U, dan Y) berarti merupakan mobil “lokal” atau CKD yang didatangkan dari Jakarta dalam bentuk baru dan dijual oleh dealer resmi.

Jika mobil dengan plat nomor, misalnya BP 1111 HB atau BP 1111 FI, mobil ini pasti bisa dibawa keluar Batam, asal sudah dibayar PPn yang 10% tadi.

Untuk mengetahui PPn sudah dibayar atau belum, bisa dicek di STNK. Untuk yang belum dibayar PPn-nya, masih ada tulisan Fasilitas FTZ CKD. Kalau tidak ada tulisan tersebut, berarti PPn sudah dibayarkan.

Cara beli mobil dari batam

1.Ketahui jenis plat mobil yang akan di beli di Batam, apakah bisa dibawa keluar Kota Batam atau tidak

2. Periksa kelengkapan surat menyurat mobil yang akan dibeli.

3. Cek kelengkapan administrasi dan pembayaran.

2 thoughts on “Cara agar mobil batam bisa keluar”

  1. Platnya bp14***if
    Apa bisa keluar..apa syarat2nya.
    Mutasi ke aceh
    Avanza veloz..beli baru di dealer

    Reply

Leave a Comment