tarif masuk pelabuhan SBP tanjung pinang 2017

Pada tanggal 1 mei 2017 pelindo 1 cabang tanjung pinang telah resmi menaikan harga PAS Pelabuhan atau tarif masuk. berdasarkan surat keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Nomor US.11/1/1/PI-17.TU tanggal 13 Januari 2017 tentang Tarif Pelayanan Jasa Penumpang dan tanda masuk (PAS) Pelabuhan PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang tanjungpinang Kelas A -Sri Bintan Pura. kenaikan tarif masuk pelabuhan SBP tanjungpinang ini juka hasil perjanjian kerja sama antara pihak pengelola pelabuhan SBP dalam hal ini Pelindo 1 dengan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD) Nomor US.14/1/3/TPI/-17.TU dan nomor 01/KJSM/TMB/2017 tanggal 06 mARET 2017 tentang pengelolaan terminal penumpang dalam negeri di pelabuhan sri bintan pura tenjung pinang.

tarif pas pelabuhan tanjung pinang
tarif pas pelabuhan tanjung pinang

dalam rangka kenaikan pas pelabuhan tersebut pihak pengelola Pelindo 1 juga terus mengupayakan kenyamanan dan keamanan para pengguna jasa pelabuhan, kenyamanan tersebut berupa perbaikan terminal, penyediaan troli untuk penumpang sehingga bagi penumpang yang membawa barang berlebihan tidak lagi mengeluarkan uang untuk jasa porter, karena sudah tersedia troli pengangkut barang secara gratis. selain itu juga masalah kebersihan sehingga pengguna jasa pelabuhan merasa nyaman serta pemasangan fasilitas CCTV dan pihak keamanan Security yang akan memberikan keamanan kepada para penumpang maupun tamu asing yang menggunakan fasilitas pelabuhan SBP. kemudian masalah Taxi pelabuhan juga dalam penataan untuk ketertiban dan kenyamanan pengunjung yang selama ini dilihat sangat semrawut dan mengganggu para pengguna jasa.

tarif dan boking taxi pelabuhan tantjung pinang.

berikut daftar tarif masuk pelabuhan sri bintan pura tanjung pinang 2017 :

NO URAIAN TARIF LAMA

(Rp)

TARIF BARU

(Rp)

KETERANGAN
  A.      PENUMPANG
1 DALAM NEGERI (DOMESTIC) 5.000 5.000 Per sekali masuk
2 LUAR NEGERI (INTERNATIONAL)

a.  WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

B. WARGA NEGARA ASING (WNA)

13.000 35.000 Per sekali masuk
13.000 55.000 Per sekali masuk
  B.      PENGANTAR/PENJEMPUT
1 DALAM NEGERI 3.000 5.000 Per sekali masuk
2 LUAR NEGERI 2.000 5.000 Per sekali masuk

Leave a Comment